Kepala Daerah Wajib Libatkan DPRD Dalam Melakukan Pergeseran Anggaran

4 hours ago 2

Selasa, 18 Maret 2025 – 21:50 WIB

Kepala Daerah Wajib Libatkan DPRD Dalam Melakukan Pergeseran Anggaran - JPNN.com Jabar

Wakil Dekan 1 FH Uninus, Dr. Ahmad Jamaludin (kiri) dan Dosen Fisip Unpas sekaligus Peneliti IPRC, Fahmy iss Wahyudi (kanan) dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ruang Pergerakan Hukum dan Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Korwil Jabar, di Karsa Space - Cafe & Working Space, Selasa, 18 Maret 2025. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Keterlibatan dan partisipasi wakil rakyat dinilai penting dalam hal efisiensi atau pergeseran anggaran yang dilakukan seorang kepala daerah.

Selain itu, pergeseran anggaran terkait dengan efisiensi belanja daerah harus patuh pada seluruh peraturan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

Wakil Dekan 1 FH Uninus, Dr. Ahmad Jamaludin mengatakan, pergeseran anggaran bukan hanya sebatas berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri, apalagi dilakukan hanya oleh kepala daerah, tanpa melibatkan DPRD atau masyarakat.

Hal itu disampaikan Ahmad di acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ruang Pergerakan Hukum dan Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Korwil Jabar, di Karsa Space - Cafe & Working Space, Selasa, 18 Maret 2025.

Adapun FGD ini mengambil tema 'Kedudukan dan Implikasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/833/SJ Tentang Efisiensi Belanja Daerah Serta Urgensi Pelibatan Masyarakat dalam Pergeseran Anggaran'.

"Pelibatan masyarakat dalam proses pergeseran anggaran adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat terakomodasi dengan baik," ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan, peraturan terkait dengan pergeseran anggaran jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dari mulai UU Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penyusunan APBD 2025. 

Terkait efesiensi ini, pemahaman mendasarnya bahwa penyesuaian efesiensi belanja daerah dilakukan melalui pergeseran anggaran. 

Pergeseran anggaran bukan hanya sebatas berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri, apalagi dilakukan hanya oleh kepala daerah, tanpa melibatkan DPRD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |