jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk tidak mendikotomikan PNS serta PPPK. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), seharusnya pimpinan instansi memperlakukan PNS dan PPPK setara.
Dia menyebutkan, data per 1 Juni 2025 jumlah ASN di Indonesia mencapai 5.045.998. Dari jumlah tersebut PNS mendapatkan porsi 72 persen atau sebanyak 3.634.604.
PPPK baru 28 persen atau 1.411.394. Padahal, sebelumnya BKN di era kepemimpinan Bima Haria Wibisana menargetkan angka proporsional untuk PNS dan PPPK ialah 20-30 persen berbanding 80-70 persen.
"Tolong Bapak Ibu kepala daerah dan pimpinan instansi pusat, PNS dan PPPK jangan dikotomikan. Nanti kacau semua tata kelola ASN yang didesain pemerintah," imbau Prof. Zudan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI yang ikut dihadiri para kepala daerah serta pimpinan instansi pusat, Senin (30/6).
Dia menegaskan, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan honorer melalui pengangkatan PPPK yang ditargetkan tuntas Oktober 2025.
Kalau kemudian ada perlakuan yang berbeda antara PNS dan PPPK, pengalihan ini tidak akan maksimal.
Banyak yang akan menolak PPPK dan minta diangkat PNS, sedangkan arah pemerintah memperbesar jumlah tenaga fungsional.
"Tata kelola ASN termasuk kesejahteraan, pola karier tidak akan maksimal bila pimpinan instansi menciptakan jurang pemisah antara PNS dan PPPK," cetusnya.