Kementan Harap Distribusi Telur Tak Terhambat Akibat Perubahan Aturan ODOL

7 hours ago 5

Kementan Harap Distribusi Telur Tak Terhambat Akibat Perubahan Aturan ODOL

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Truk pengangkut telur umumnya membawa beban antara 5 hingga 16 ton. Ilustrasi telur. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda menyoroti soal aturan truk over dimension dan over loading (ODOL) atau transportasi kelebihan muatan.

Agung mendorong agar penerapan aturan ODOL dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi lapangan, guna menjaga kelancaran distribusi pangan.

Agung menyampaikan selama ini distribusi telur telah berjalan efisien dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan mutu produk. Dia tidak ingin distribusi telur jadi terhambat.

“Penerapan ODOL idealnya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jadi perlu solusi yang adaptif agar subsektor peternakan, khususnya distribusi telur konsumsi, tetap berjalan lancar dan tidak terdampak,” kata Agung dikutip Senin (30/3).

Agung menjelaskan, truk pengangkut telur umumnya membawa beban antara 5 hingga 16 ton.

Misalnya saja truk colt diesel yang mengangkut 5.040 kilogran dan truk fuso dengan muatan 16.000 kilogram. Pengurangan volume angkut, justru berpotensi menaikkan biaya logistik.

“Jika truk harus mengangkut lebih sedikit, artinya perlu lebih banyak ritase dan biaya. Ini bisa menaikkan harga telur di pasar, padahal masyarakat sedang butuh stabilitas harga pangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan peternak selama ini berinovasi dengan menambahkan pelindung berbentuk segitiga pada truk guna menjaga kualitas telur dari risiko kerusakan akibat air hujan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda menyoroti soal aturan truk over dimension dan over loading (ODOL)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |