bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan rapat daring bertajuk Penguatan dan Implementasi Seluruh Aspek Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum, Senin (20/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta perwakilan dari Kementerian PANRB.
Dari Kanwil Kemenkum NTB, kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Yankum Anna Ernita, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, serta jajaran pelaksana pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Kabag Organisasi dan Tata Usaha Dewi menyampaikan pentingnya transformasi pelayanan publik dari sistem manual menuju layanan digital yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Dewi menegaskan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan secara proaktif, berbasis data yang akurat, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain itu, inovasi berkelanjutan, evaluasi berkala, pengukuran kepuasan masyarakat, serta pengelolaan pengaduan yang efektif menjadi kunci peningkatan kualitas layanan.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rahmawato memaparkan aspek teknis terkait standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
Ajib Rahmawanto menjelaskan perbedaan antara standar pelayanan, SOP, dan SPM, serta menekankan bahwa setiap unit kerja wajib memiliki standar pelayanan sejak awal dan melakukan peninjauan secara berkala agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.





































