Kemenkum NTB Harmonisasi Raperbup KSB tentang Bantuan Biaya Pendidikan di STTD

5 hours ago 14

Rabu, 15 April 2026 – 08:51 WIB

Kemenkum NTB Harmonisasi Raperbup KSB tentang Bantuan Biaya Pendidikan di STTD - JPNN.com Bali

Kadiv PPPH Edward James Sinaga dan perwakilan Pemkab KSB menunjukkan berkas Raperbup yang telah ditandatangani seusai harmonisasi kemarin. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - ‎Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Selasa (14/4) kemarin.

Raperbup ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Bidang Transportasi Darat untuk Taruna Jalur Pola Pembibitan Pemerintah Daerah.

‎Rapat harmonisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga.

Hadir juga Sekretaris Dinas Perhubungan Sumbawa Barat Syaifullah, Kabag Hukum Setda Sumbawa Barat beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Kabupaten Sumbawa Barat.

‎Kadiv PPPH ‎Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sumbawa Barat atas kehadiran dan komitmennya dalam proses harmonisasi regulasi.

Ia juga menegaskan pentingnya penganggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022.

PP tersebut mengatur alokasi minimal 20 persen dari belanja daerah untuk sektor pendidikan, serta membuka ruang dukungan pendanaan di luar kewenangan daerah sepanjang standar pelayanan minimal telah terpenuhi.

‎Syaifullah, menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini memiliki urgensi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di bidang transportasi darat yang profesional dan beretika.

Pemeerintah mendorong masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi di bidang tersebut, serta memberikan dukungan pembiayaan bagi taruna jalur pola pembibitan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |