bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Selasa (14/4) kemarin.
Raperbup ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Bidang Transportasi Darat untuk Taruna Jalur Pola Pembibitan Pemerintah Daerah.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga.
Hadir juga Sekretaris Dinas Perhubungan Sumbawa Barat Syaifullah, Kabag Hukum Setda Sumbawa Barat beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Kabupaten Sumbawa Barat.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sumbawa Barat atas kehadiran dan komitmennya dalam proses harmonisasi regulasi.
Ia juga menegaskan pentingnya penganggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022.
PP tersebut mengatur alokasi minimal 20 persen dari belanja daerah untuk sektor pendidikan, serta membuka ruang dukungan pendanaan di luar kewenangan daerah sepanjang standar pelayanan minimal telah terpenuhi.
Syaifullah, menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini memiliki urgensi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di bidang transportasi darat yang profesional dan beretika.





































