bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat praharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah/Bupati (Raperkada/Raperbup), Senin (22/9).
Rapat Praharmonisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dari raperda maupun raperkada/raperbup.
Adapun Raperkada tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025.
Kemudian Raperbup tentang Analisis Standar Belanja dan Raperbup tentang Koperasi Merah Putih.
Rapat yang berlangsung di ruang podcast ini membahas beberapa poin penting, termasuk penetapan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja (ASB) yang merupakan amanat regulasi yang bersifat wajib.
ASB sangat urgen untuk memastikan belanja daerah dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya ASB, setiap perangkat daerah memiliki acuan yang sama dalam menyusun perencanaan, penganggaran, hingga penyusunan RKA-SKPD.
Hal ini sejalan dengan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instrumen pencegahan korupsi di daerah.