Kemenkum NTB Gali Potensi KIK Tenun Desa Poto Sumbawa Besar

1 month ago 52

Selasa, 07 Oktober 2025 – 22:28 WIB

Kemenkum NTB Gali Potensi KIK Tenun Desa Poto Sumbawa Besar - JPNN.com Bali

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa motif-motif tenun khas Desa Poto dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Foto; Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, SUMBAWA BESAR - Jajaran Kanwil Kemenkum NTB melakukan kunjungan ke Desa Poto, Kabupaten Sumbawa Besar, Selasa (7/10).

Kunjungan ini dalam rangka menggali potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) khususnya pada kerajinan tenun tradisional yang menjadi warisan budaya masyarakat setempat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB dalam upaya identifikasi, perlindungan, dan pemberdayaan potensi KIK di wilayah NTB.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Desa Poto, Fathul Muin, bersama para penenun yang tergabung dalam Asosiasi Penenun Tradisional Samawa (APDISA).

Fathul Muin menjelaskan bahwa Desa Poto memiliki delapan dusun, empat di antaranya menjadi sentra kerajinan tenun dengan lebih dari 200 penenun aktif, sebagian besar perempuan.

Motif tenun yang digunakan merupakan warisan leluhur yang diwariskan secara turun-temurun, dengan penggunaan alat tenun tradisional yang masih dipertahankan hingga kini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa motif-motif tenun khas Desa Poto dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Ia menegaskan, jika terdapat inovasi motif baru hasil kreasi penenun, maka karya tersebut dapat dilindungi melalui mekanisme Hak Cipta.

Menurut Kakanwil I Gusti Putu Milawati, motif-motif tenun khas Desa Poto dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam kategori Ekspresi Budaya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |