bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kanwil Kemenkum NTB bergerak cepat memastikan masyarakat mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas.
Pada Rabu (20/5), tim Kemenkum NTB turun ke lapangan untuk mengumpulkan data Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terkait penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Lewat agenda ini, Kemenkum NTB ingin memotret langsung kondisi empiris di lapangan sekaligus menyerap aspirasi dan masukan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Langkah ini krusial dilakukan sebagai bahan evaluasi demi penyempurnaan kebijakan layanan bantuan hukum agar semakin berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.
Pengumpulan data dilakukan melalui kunjungan dan Focus Group Discussion (FGD) pada dua OBH di Kabupaten Lombok Tengah.
Keduanya, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Dharma Yustisia NTB di Praya dan LBH Lingkar Pelindung NTB di Kopang.
Dalam FGD, YLBH Dharma Yustisia NTB menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 telah menjadi pedoman utama dalam pemberian bantuan hukum karena memperjelas prosedur layanan dan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
YLBH Dharma Yustisia NTB juga menegaskan komitmennya memberikan layanan tanpa biaya, tanpa calo, dan tanpa pihak ketiga.




.jpeg)
































