bali.jpnn.com, SUMBAWA BESAR - Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Pemkab Sumbawa Besar, Rabu kemarin (13/8).
Tim Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa data IRH Sumbawa Besar sudah mencapai 100 persen diikuti Kabupaten/Kota lainnya di Nusa Tenggara Barat.
"Tolong untuk lebih tertib administrasi di tahun ini dalam pengunggahan data dukung e-harmonisasi, sehingga dalam penilaian IRH periode selanjutnya tidak menggunakan surat keterangan," ujar Perancang Peraturan Perundang Undangan Madya, Suyanto Edi Wibowo.
Plt. ?Kabag Hukum Pemkab Sumbawa Besar Lita Restuwati bersama dengan Operator SIPPDAH dan e -Harmonisasi mengapresiasi serta menerima dengan baik kunjungan dari Kanwil Kemenkum NTB.
Lita Restuwati berharap data dukung yang telah diunggah relevan menggambarkan peran reformasi hukum yang dilakukan oleh Pemkab Sumbawa Besar.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum berjalan dengan baik dan akurat.
Dalam kesempatan ini juga, tim melaksanakan pendampingan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi.