bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali menggelar Sosialisasi Layanan Kenotariatan Tahun 2026, Rabu (9/9). Kegiatan yang berlangsung di Aston Denpasar Hotel & Conventions Center tersebut diikuti oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Provinsi Bali.
Hadir juga Tim Satuan Tugas Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Jaminan Fidusia Tingkat Wilayah Bali, serta para Notaris dari kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sugito menyatakan Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Kewenangan Notaris dalam membuat akta autentik menjadikan profesi tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan berbagai perbuatan dan hubungan hukum masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Menurutnya, perkembangan teknologi, ekonomi, serta kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis turut menghadirkan tantangan baru dalam pelaksanaan tugas kenotariatan.
Oleh karena itu, Notaris perlu terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, memperkuat integritas dan profesionalisme, serta memanfaatkan teknologi informasi secara tepat dan bertanggung jawab.
“Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam menjalankan profesi Notaris.
Karena itu, setiap akta dan setiap pelayanan yang diberikan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, bertanggung jawab, serta senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika profesi,” ujar Sugito.














































