bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Badan Usaha bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Bali menggelar sosialisasi peraturan terbaru terkait badan usaha, Kamis (11/6).
Acara ini secara khusus difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi serta Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
Berdasarkan laporan dari Ketua Tim Kelompok Kerja Badan Usaha Lainnya, kegiatan yang melibatkan 50 peserta dari kalangan Notaris di wilayah Bali ini merupakan penyelenggaraan yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, kegiatan serupa berlangsung di di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman mengenai kegiatan berusaha—khususnya bagi CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan Koperasi—terutama yang berkaitan dengan kegiatan pariwisata di daerah tersebut.
Untuk mengawal jalannya acara, Ditjen AHU secara khusus menerjunkan sembilan orang yang terdiri dari narasumber dan tim kelompok kerja.
Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Kakanwil Eem menekankan bahwa pemerintah senantiasa melakukan pembaruan regulasi untuk memberikan kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pelaku usaha.
Ia menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 dirancang untuk menyederhanakan mekanisme pendirian hingga memperkuat tata kelola Persekutuan.




































