Kemenkum Bali Gelar Layanan & Bantuan Hukum di Karangasem, Ini Pesan Kadiv PPPH

6 hours ago 15

Kamis, 12 Maret 2026 – 15:52 WIB

Kemenkum Bali Gelar Layanan & Bantuan Hukum di Karangasem, Ini Pesan Kadiv PPPH - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum Bali menggelar Safari Layanan dan Bantuan Hukum yang digelar di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Kamis (12/3/2026). Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, KARANGASEM - Kanwil Kemenkum Bali terus memperkuat komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan Safari Layanan dan Bantuan Hukum yang digelar di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Abang tersebut juga dirangkaikan dengan pembinaan dan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi para penggerak layanan bantuan hukum di tingkat desa se-Kecamatan Abang.

Safari layanan ini merupakan inovasi Kanwil Kemenkum Bali dalam menghadirkan berbagai layanan hukum secara langsung kepada masyarakat.

Melalui pendekatan jemput bola, masyarakat tidak perlu datang ke kantor wilayah untuk memperoleh layanan.

Pasalnya, berbagai layanan mulai dari Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, hingga konsultasi bantuan hukum dihadirkan langsung di tengah masyarakat.

Kadiv PPPH Kemenkum Bali Mustiqo Vitra Ardhiansyah yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa Safari Layanan dan Bantuan Hukum merupakan wujud komitmen nyata dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan keadilan.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat di wilayah desa juga dapat memperoleh layanan hukum secara mudah dan cepat.

“Safari ini merupakan inovasi Kanwil Kemenkum Bali. Layanan yang biasanya tersedia di kantor wilayah kami hadirkan langsung ke desa-desa melalui pendekatan jemput bola.

Kanwil Kemenkum Bali menggelar Safari Layanan dan Bantuan Hukum yang digelar di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Kamis (12/3/2026).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |