jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan Provinsi Kalimantan Timur memiliki nilai Indeks Risiko Bencana (IRB) 136.11 dengan kelas risiko sedang pada 2024 silam.
Di sisi lain, Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki nilai IRB 131.81 dengan kelas risiko sedang di empat kecamatan, 24 kelurahan dan 30 desa.
Menurut Safrizal, wilayah luas dan kompleksitas geografis membuat beberapa desa/kelurahan berada pada daerah rawan bencana, oleh karena itu, pendekatan sistemik dan penguatan kapasitas di tingkat kecamatan penting dilakukan.
"Ini menjadi lebih krusial karena Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan daerah yang berkaitan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN)," ungkap Safrizal dalam acara Deklarasi Kecamatan Tangguh Bencana di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur baru-baru ini.
Dia menyebut salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemendagri dalam mengatasi tantangan tersebut adalah denganmendukung percepatan penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana (SPM Sub-Urusan Bencana) kepada seluruh masyarakat melalui inisiasi deklarasi pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA) di berbagai provinsi termasuk Kalimantan Timur.
Safrizal menguraikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menetapkan penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang dalam penerapannya berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal.
"KENCANA adalah sebuah Gerakan yang memberikan kemudahan kepada kecamatan untuk menyesuaikan metode untuk mendukung percepatan capaian SPM Sub-Urusan Bencana dengan dinamika yang berbeda-beda sesuai dengan karakter daerah, karakter risiko dan kemampuan kecamatan," jelas dia.
Safrizal menyebut keterlibatan kecamatan dalam Gerakan KENCANA akan berkontribusi dalam perbaikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah khususnya yang diprioritaskan pada tiga layanan dasar.