Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Warga Bisa Akses Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP

1 week ago 18

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Warga Bisa Akses Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Muhammad Nuh Al Azhar saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Rabu (6/5). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, DEPOK - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam berbagai layanan publik.

Pemanfaatan tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas akses layanan bagi masyarakat.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Muhammad Nuh Al Azhar menjelaskan implementasi IKD telah diuji melalui proyek percontohan dalam program percepatan transformasi digital pemerintah di Kabupaten Banyuwangi.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Dalam program tersebut, sekitar 351 ribu calon penerima bantuan sosial (bansos) dapat mengakses layanan tanpa menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Verifikasi dilakukan melalui aplikasi IKD berbasis ponsel. Namun demikian, bagi masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 yang belum memiliki perangkat ponsel, layanan tetap diberikan melalui pendekatan teknologi face recognition dengan dukungan agen pendamping di lapangan.

Nuh juga menyampaikan selain sektor bantuan sosial, pemanfaatan IKD juga telah diterapkan dalam layanan perbankan.

Tercatat sekitar 287 ribu masyarakat membuka rekening di Bank BNI tanpa menggunakan fotokopi KTP, melainkan melalui proses verifikasi berbasis IKD.

Ratusan ribu warga dapat mengakses layanan publik tanpa menggunakan fotokopi KTP setelah Kemendagri memperluas pemanfaatan IKD

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |