jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Training of Trainer (ToT) Penerapan Pedoman Teknis Evaluasi Program Pendayagunaan Zakat.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas Tim Zakat Wilayah (Katim Zawa) di seluruh Indonesia dalam menerapkan pedoman evaluasi lembaga zakat secara terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Bimtek diikuti oleh 55 peserta yang terdiri atas Katim Penyelenggara Zakat dan Wakaf dari 34 provinsi serta unsur internal Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Selama tiga hari pelatihan luring, para Ketua Tim Zakat Kanwil Kemenag dilatih agar mampu menjalankan peran sebagai penanggung jawab perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan program pendayagunaan zakat di tingkat kabupaten/kota.
Selain pelatihan tatap muka, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pelatihan daring yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag di masing-masing provinsi.
Dalam pelatihan daring, Katim Zakat bertindak sebagai narasumber, sementara Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kabupaten/Kota menjadi peserta.
Hasil pelatihan akan digunakan untuk memperkuat kemampuan penggalian data dan pelaporan hasil evaluasi program pendayagunaan zakat kepada Katim Kanwil Kemenag RI.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag. menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi seluruh peserta Bimtek.







































