jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggelar evaluasi pelaksanaan Gerakan Wakaf Uang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara daring, Selasa (12/8).
Kegiatan ini menegaskan kembali peran strategis wakaf uang sebagai instrumen filantropi Islam yang fleksibel, inklusif, dan berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal Kemenag yang juga Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A., mengajak jajaran pejabat untuk memulai gerakan dari diri sendiri.
"Dalam satu bulan ini mari kita koordinasikan dan mengajak lingkungan kita. Ini bukan untuk memberatkan, tetapi motivasi baik agar menjadi syafaat di akhirat,” ujarnya.
Kamaruddin menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan wakaf uang, termasuk pembagian manfaat secara proporsional di setiap provinsi. Dia mendorong agar gerakan ini menjadi teladan di lingkungan ASN.
Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., menyatakan keberhasilan gerakan wakaf uang memerlukan koordinasi, sosialisasi, dan edukasi berkelanjutan.
“Wakaf uang ini fleksibel, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, sehingga peluang untuk berdampak pada masyarakat sangat terbuka,” jelasnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag., menambahkan perlunya evaluasi periodik per provinsi untuk mempercepat gerakan.