jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mendorong penguatan nilai ekoteologi melalui pengembangan program Hutan Wakaf sebagai kontribusi konkret komunitas keagamaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Inisiatif ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) “Pengembangan Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia” yang digelar oleh Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) di Jakarta, Senin (21/4).
Program Hutan Wakaf sejalan dengan delapan program prioritas Kemenag dan kebijakan RPJMN 2025–2029, yang menempatkan kemaslahatan umat sebagai fondasi pembangunan keagamaan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menilai wakaf hijau sebagai bentuk ibadah yang menyatukan dimensi spiritual, sosial, dan ekologi.
“Setiap ibadah umat Islam terkait erat dengan lingkungan. Program ini adalah wujud tanggung jawab spiritual dalam menjaga alam,” ujar Waryono.
Dia juga menekankan pentingnya menyusun roadmap nasional yang sistematis serta memperluas kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan pemilik lahan konservasi.
Senada, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Abu Rokhmad, menyatakan bahwa pendekatan berbasis agama dalam membangun kesadaran lingkungan sangat strategis.
“Narasi keagamaan menjadi jembatan moral yang kuat untuk mengajak masyarakat menjaga lingkungan,” katanya.