Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banyuasin

3 weeks ago 24

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PUPR di Banyuasin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Salah satu tersangka saat dibawa ke Kejati Sumsel. Foto: dokumen Kejati Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com, BANYUASIN - Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

Adapun ketiga tersangka yakni, Arie Martha Reso Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi  menerangkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dimaksud.

"Bahwa terhadap tersangka WAF dan tersangka APR  telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," terang Umaryadi, Senin (17/2/2025).

Sedangkan untuk tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejati Sumsel pada hari ini di Jakarta.

"Besok, Selasa (18/2/2025) tersangka AMR akan dibawa ke Kejati Sumsel dan selanjutnya akan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," ungkap Umaryadi.

Tak hanya itu, kata Umaryadi, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus tahun anggaran 2023, sebagaimana Keputusan Gubernur Sumsel yang di antaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp 3 miliar.

"Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR dan pihak pemenang WAF sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 826.100.000," kata Umaryadi.

Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek PUPR di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |