jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang, Selasa (19/8/2025) sore.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyeret Kabid berinisial D dari Dinas Perkimtan.
Selain itu, diduga kuat dari penggeledahan itu juga menyasar mantan Kepala Dinas Perkimtan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palembang berinisial A. Kehadiran tim Kejati tersebut disebut-sebut terkait pemeriksaan proyek pembangunan Jalan Waskin.
Pantauan di lokasi, saat penggeledahan berlangsung, mobil penyidik Kejati terlihat terparkir di halaman kantor. Tampak beberapa orang penyidik masuk ke dalam gedung dan mengamankan sejumlah dokumen penting.
Salah seorang pegawai yang ditemui membenarkan kedatangan tim Kejati, namun mengaku tidak mengetahui lebih jauh tujuan penggeledahan. "Iya, memang ada orang Kejati yang datang. Banyak juga. Namun, kami tidak tahu apa urusannya, karena itu bukan ranah kami. Kalau kecipratan urusannya, beda lagi,” ujarnya.
Sekitar pukul 21.03 WIB, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Alek Ferdinandus, terlihat tiba di kantor didampingi beberapa pegawai. Namun, saat dimintai tanggapan, Alek hanya menggelengkan kepala dan melambaikan tangan tanpa memberikan komentar.
Dua Lokasi Jadi Sasaran Penggeledahan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, menyebutkan penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.