kalsel.jpnn.com, SAMARINDA - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan dan menahan tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera periode 2017 hingga 2020.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus utama yang telah menjerat beberapa terdakwa lain, termasuk mantan Direktur Utama Perusda tersebut.
Tersangka A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik dalam kurun waktu 2017-2020.
Mantan Direktur Utama Perusda, Idaman Ginting Suka, diketahui melakukan kerja sama jual beli batu bara secara melawan hukum dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Kace Berkah Alam yang dipimpin oleh tersangka A.