jpnn.com, JAWA BARAT - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan Wakil Bupati Indramayu berinisial S telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Roy Rovalino Herudiansyah saat menerima perwakilan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6).
Roy menjelaskan status hukum S telah meningkat dari tahap penyidikan menjadi tersangka sejak awal Juni 2026.
Menurut Roy, peningkatan status tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan Kejati Jabar.
“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” kata Roy.
Keterangan itu disampaikan setelah GMHI mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada publik.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta Kejati Jabar segera menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang masih berproses, termasuk kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun 2022.
GMHI juga mendesak agar seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.







































