jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Barat, Sutikno memastikan pihaknya terus memantau perkembangan penanganan kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR, yang menjerat tersangka Taufik Hidayat.
Menurut Sutikno, jaksa telah menjalin komunikasi intensif dengan penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Barat. Bahkan, polisi telah menggelar rekonstruksi dan perkara tersebut sudah memasuki tahap gelar perkara.
"Percayalah kepada kami. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena tindakan pelaku sangat sadis, meski pada rekonstruksi kemarin seolah si korban masih cinta ya alias bucin," kata Sutikno di Bandung, Sabtu (11/7/2026).
Dia menjelaskan, hingga kini berkas perkara tahap pertama belum diterima Kejati Jabar karena penyidik masih melengkapi sejumlah dokumen penyidikan.
"Namun, melihat rekonstruksi yang sudah dilakukan, saya yakin tidak akan lama lagi berkas akan masuk. Rekonstruksi itu untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa penyekapan dan penganiayaan yang terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis.
Selain Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dan Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, penyidik juga menerapkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Unsur perencanaan kami tambahkan agar ancaman hukumannya dapat dimaksimalkan. Kami juga menerapkan Pasal 6 UU TPKS berdasarkan keterangan saksi ahli, korban, serta hasil visum," ujar Hendra.





































