jpnn.com, TANGSEL - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor DLH Kota Tangsel yang beralamat di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu.
Kantor DLH Kota Tangsel digeledah penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Banten berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tentang pengelolaan sampah dengan nilai kontrak mencapai Rp 75 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan setelah menggeledah Kantor DLH Kota Tangsel pihaknya menyita lima bundel dokumen.
"Tim penyidik Kejati Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan," ucap Rangga, Senin (10/2).
"Dokumen yang disita nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," tambah dia.
Selain menggeledah Kantor DLH Kota Tangsel, kata Rangga, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di PT Ella Pratama Perkasa (EPP) di Jalan Salem, Kecamatan Serpong.
Menurut dia, PT Ella Pratama Perkasa merupakan pihak swasta yang mengelola sampah di Kota Tangsel.