jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 115 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari narkotika hingga bahan radioaktif berbahaya, Rabu (3/12).
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini memastikan barang-barang berbahaya tidak kembali ke masyarakat,” kata Anggidigdo.
Dia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 115 perkara tindak pidana, mulai dari narkotika, pencurian, penganiayaan, perjudian, pemalsuan uang, pembunuhan, hingga penipuan, dengan putusan inkracht sejak April hingga November 2025.
“Tujuan utama pemusnahan itu mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi. Kegiatan ini menjadi bukti negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 18 senjata tajam, 48.531 butir pil trihexyphenidyl, 18.549 butir pil dextrometrophan, sabu-sabu seberat 289,053 gram, ganja 188,86 gram, 13 timbangan elektrik, tiga unit ponsel, satu buku tabungan, dua kartu ATM, serta 14 benda mengandung unsur nuklir atau radioaktif.
“Seluruh barang bukti dihancurkan melalui pembakaran, peleburan, dan penghancuran langsung di lokasi. Namun, barang radioaktif akan dimusnahkan lanjutan di BRIN Jakarta sesuai prosedur keselamatan,” jelas Anggidigdo.
Dia menambahkan pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, senjata tajam, maupun barang berbahaya lainnya.









































