jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi respons kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut tidak diberitahu soal pencegahan ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Korps Adhyaksa menegaskan tidak wajib memberitahu pihak yang dicegah.
"Nah, kalau kami sebagai pihak yang mengajukan permohonan pencegahan, dan itu dimohonkan ke pihak imigrasi,” kata Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, (30/6).
Harli mengatakan Kejagung cuma pihak yang meminta Ditjen Imigrasi mencegah sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dia menjelaskan soal pemberitahuan diserahkan kepada pihak Imigrasi.
"Jadi, kami sampaikan kepada pihak imigrasi, sesuai ketentuan ada regulasinya secara operasional bahwa pihak imigrasi yang akan menyampaikan kepada pihak terkait," ucap Harli.
Dia juga menyebutkan pencegahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Manakala keterangan-keterangan yang bersangkutan dibutuhkan, tentu prosesnya akan lebih cepat,” jelasnya.