Kejagung Sebut Delik Penyerangan Martabat Presiden Bisa Merugikan Pers di KUHP Baru

5 hours ago 6

Kejagung Sebut Delik Penyerangan Martabat Presiden Bisa Merugikan Pers di KUHP Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat menjadi pembicara dalam Coaching Clinic dengan tema Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, Senin (30/6). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyoroti delik penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden yang berpotensi merugikan wartawan atau pers.

Hal ini disampaikan Harli Siregar dalam Coaching Clinic dengan tema Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, Senin (30/6).

Menurutnya, delik penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden pada Pasal 218 KUHP masih menjadi perdebatan panjang.

"Pasal ini telah menjadi perdebatan panjang karena potensi pembatasan kritik yang penting bagi pers untuk memahami batasan-batasan dalam mengkritik pejabat negara," kata Harli. 

Harli mengatakan pers atau insan media harus mengerti batasan ketika melakukan kritik terhadap kerja-kerja dari pemerintah dan pejabat negara.

"Mengkritik itu seperti apa, lalu yang dimaksud dengan terhadap penghinaan itu seperti apa. Nah, ini batasannya masih sangat samar sekali," tuturnya.

Dia mengatakan polemik itu sangat penting supaya pers berhati-hati.

Harli juga menyoroti penyebaran ujaran kebencian meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam KUHP baru.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyoroti delik penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden yang berpotensi merugikan wartawan atau pers.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |