Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas

3 weeks ago 29

Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kelangkaan elpiji ukuran 3 kg baru-baru ini berujung penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung ke kantor Direktorat Migas Kementerian ESDM.

Tensi politik pun makin panas setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar, padahal dia belum sebulan dilantik.

Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi mengatakan setelah penggeledahan itu, Kejagung menyatakan tindakan penyidik terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum tentang tata kelola migas

"Keterangan pihak Kejagung itu, menuai tanda tanya. Sebab, dinyatakan hanya ada satu sprindik, yakni untuk menyelidiki tata kelola migas periode 2018-2023, tetapi belakangan disebutkan yang diselidiki juga tentang kelangkaan elpiji terjadi pada awal 2025 ini," kata Hengki dalam siaran persnya, Minggu (16/2).

Tak hanya itu, lanjut Hengki, Kejagung juga belum pernah mengumumkan sudah berapa pejabat Ditjen Migas yang pernah diundang klarifikasi sebelum dilakukan penggeledahan pada 10 Februari 2025.

Terkait hanya ada satu sprindik itu, pakar hukum yang juga mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengutarakan surat perintah penyidikan biasanya diterbitkan untuk satu kasus tertentu untuk ruang dan waktu tertentu.

Namun, dalam beberapa situasi, sprindik dapat diterbitkan untuk lebih dari satu kasus, terutama jika kasus-kasus tersebut berkaitan atau terkait satu sama lain.

Namun, ungkap Saut, penting untuk diingat bahwa penerbitan sprindik untuk dua kasus harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kejagung diminta untuk hati-hati dalam menggunakan sprindik untuk dua perkara migas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |