jpnn.com, TERNATE - Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menegaskan bahwa penjualan 90.000 metrik ton (MT) bijih (ore) nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak melanggar hukum.
Setelah melalui kajian mendalam sepanjang 2025, KATAM menyimpulkan transaksi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan telah memenuhi kewajiban negara.
"Berdasarkan telaah, penelitian, dan pemantauan detail kami selama tahun 2025, ternyata tidak ada pelanggaran. Penjualan ore tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," ujar Muhlis di Ternate, Selasa (13/1/2026).
Muhlis menjelaskan bahwa meski surat persetujuan penjualan dari Gubernur Maluku Utara telah terbit sejak 19 Juli 2018 (Surat Nomor: 543/1032/6), PT WKM baru melakukan penjualan pada 2021.
Menurutnya, jeda waktu tiga tahun tersebut menunjukkan kehati-hatian perusahaan dalam memastikan seluruh administrasi dan perizinan lengkap sebelum beroperasi.
Dasar Hukum dan Putusan Pengadilan
Langkah PT WKM melakukan penjualan didasari oleh sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht), termasuk Putusan MA RI Nomor: 90/PK/TUN/2009 dan Putusan MA RI Nomor: 203/PK/TUN/2017.
Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, mengeluarkan surat persetujuan yang menegaskan posisi PT WKM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.














































