jpnn.com, JAKARTA - Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara melayangkan laporan ke Polda Maluku Utara terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin oleh PT Position di Halmahera Timur, Senin (2/2/2026).
Langkah ini merupakan bentuk peran serta masyarakat sipil dalam mengawal tata kelola industri ekstraktif agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Laporan yang diserahkan oleh Kuasa Hukum KATAM, Julfandi Gani, S.H., diterima langsung oleh pihak Sekretariat Umum Polda Maluku Utara.
Mengacu pada Fakta Hukum
Penyampaian laporan ini didasari oleh sejumlah temuan dan fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Julfandi menjelaskan bahwa pihaknya membawa dokumen pendukung yang mencermati adanya kegiatan lapangan yang perlu diklarifikasi legalitasnya, terutama terkait izin pemanfaatan lahan dan area penambangan.
"Kami hadir untuk mendorong terciptanya penegakan hukum yang transparan. Harapan kami, pihak kepolisian dapat menelaah laporan ini demi memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut telah memenuhi ketentuan undang-undang," ujar Julfandi dengan nada persuasif.
Pentingnya Sinergi dan Kelestarian Lingkungan













































