jpnn.com - Kasus videografer Amsal Sitepu yang dituduh melakukan korupsi berupa "mark up" anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyita perhatian Komisi III DPR RI.
Komisi yang membidangi masalah hukum itu menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RDPU itu digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan.
Adapun RDPU itu bakal digelar pada Senin (30/3) pagi ini.
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka," kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Habib mengatakan bahwa Amsal diduga menggelembungkan anggaran, padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu.
Di sisi lain, dia pun mengingatkan kepada para aparat penegak hukum bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jaksa juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.




















.jpeg)






















