jateng.jpnn.com, SEMARANG - Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri didakwa menerima uang sebesar Rp 3,75 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa selama 2022 hingga 2023.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keduanya menerima uang suap sebesar Rp 3,75 miliar dari dua rekanan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.
Jaksa menyampaikan bahwa Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2019–2024 sekaligus suami dari Mbak Ita, kerap berperan sebagai perantara dalam penerimaan suap tersebut.
"Terdakwa 2 (Alwin Basri, red) bertindak atas sepengetahuan dan bersama-sama dengan terdakwa 1 (Mbak Ita, red) menerima uang dari pihak yang berkepentingan terhadap proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang," ujar jaksa dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).
Dakwaan pertama, jaksa menyebut Mbak Ita dan Alwin menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono sekaligus penerima manfaat dari PT Rama Sukses Mandiri dan PT Chimarder777. Proses penyerahan dilakukan dalam beberapa tahap pada akhir 2022 hingga awal 2023.
Pada Desember 2022, Alwin bertemu Martono di Kantor DPRD Jateng dan membahas peluang proyek di Pemkot Semarang. Dia kemudian menjanjikan proyek senilai Rp 500 miliar dengan permintaan komitmen fee sebesar Rp 10–15 miliar.
Tak lama setelah itu, di rumah mereka Jalan Bukit Duta No. 12 Semarang, Alwin menerima Rp 1 miliar sebagai komitmen awal, disusul Rp 1 miliar berikutnya pada Januari 2023.
Setelahnya, Martono diarahkan untuk bertemu Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Semarang Junaidi.