jpnn.com, MAKASSAR - Polres Maros berhasil mengungkap kasus pembunuhan Masdar, 41, di Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dua pelakunya masing-masing inisial S, 45, dan MS, 20, sudah ditangkap.
"Kedua pelaku bapak dan anak. Keduanya sudah ditahan," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan saat dikonfirmasi di Maros, Minggu.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (23/8) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA di Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Maros. Korban dianiaya dua pelaku dengan ditebas parang hingga ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik.
Para pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Pelaku kesal karena korban Masdar sering memarahi istrinya, Rahmatia.
Dari keterangan saksi Rahmatia, awal mula kejadian tersebut, korban dan saksi bertengkar melalui percakapan di ponsel bahkan sempat diancam akan dibunuh.
Saat korban tiba di tempat kejadian perkara, terjadi adu mulut dan pertengkaran hebat yang mengundang keributan hingga keluarganya datang untuk membantunya karena mendapat kabar ada ucapan ancaman pembunuhan dari korban.
Korban kemudian dianiaya oleh para pelaku dengan senjata tajam sampai korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Adik korban, Hartoyo, mendapatkan informasi tersebut dari rekan kerja korban bernama Tari bahwa terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Selanjutnya menuju Polsek Moncongloe. Namun, saat tiba di kantor polisi, korban sudah dinyatakan tewas.