Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara

4 weeks ago 86

Kamis, 21 Mei 2026 – 10:55 WIB

Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara - JPNN.com Jateng

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap AKBP Basuki, terdakwa kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Hakim memvonis enam tahun terhadap AKBP Basuki, terdakwa perkara kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Lunchia Levi.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (20/5).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Basuki pidana penjara selama enam tahun," ujar Majelis Hakim PN Semarang Achmad Rasjid.

Mendengar putusan tersebut, anggota Polda Jateng itu langsung mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum yang masih pikir-pikir.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap kemanusiaan. Terlebih terdakwa merupakan anggota polri.

Sikap terdakwa dinilai telah mengabaikan kondisi korban yang sedang sakit, dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan faktor-faktor medis yang dapat menyelamatkan nyawanya.

"Maka pembiaran yang dilakukan oleh terdakwa menjadi faktor penentu yang mengakibatkan kondisi korban memburuk secara drastis sehingga akhirnya meninggal dunia. Dan hal ini membuktikan jika terdakwa telah lalai yang mengakibatkan matinya korban," kata Hakim Achmad Rasjid.

Dalam putusan, Hakim menyatakan terdakwa merupakan seorang aparat kepolisian negara Republik Indonesia yang aktif. Status itu harusnya mengetahui atau melihat seseorang dalam keadaan darurat, dan membutuhkan pertolongan, tetapi memilih mengabaikan dan tidak menghiraukan.

Kasus kematian dosen Untag Semarang, terdakwa AKBP Basuki divonis enam tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |