jateng.jpnn.com, SEMARANG - Hakim memvonis enam tahun terhadap AKBP Basuki, terdakwa perkara kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Lunchia Levi.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (20/5).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Basuki pidana penjara selama enam tahun," ujar Majelis Hakim PN Semarang Achmad Rasjid.
Mendengar putusan tersebut, anggota Polda Jateng itu langsung mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum yang masih pikir-pikir.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap kemanusiaan. Terlebih terdakwa merupakan anggota polri.
Sikap terdakwa dinilai telah mengabaikan kondisi korban yang sedang sakit, dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan faktor-faktor medis yang dapat menyelamatkan nyawanya.
"Maka pembiaran yang dilakukan oleh terdakwa menjadi faktor penentu yang mengakibatkan kondisi korban memburuk secara drastis sehingga akhirnya meninggal dunia. Dan hal ini membuktikan jika terdakwa telah lalai yang mengakibatkan matinya korban," kata Hakim Achmad Rasjid.
Dalam putusan, Hakim menyatakan terdakwa merupakan seorang aparat kepolisian negara Republik Indonesia yang aktif. Status itu harusnya mengetahui atau melihat seseorang dalam keadaan darurat, dan membutuhkan pertolongan, tetapi memilih mengabaikan dan tidak menghiraukan.




.jpeg)
































