Kasus Kematian Brigadir Esco Naik ke Penyidikan

1 week ago 21

Kasus Kematian Brigadir Esco Naik ke Penyidikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Orang tua Brigadir Esco (kedua kiri) menunjukkan surat kuasa kepada tim advokat Dr. Lalu Anton Hariawan (kedua kanan) di Lombok Barat, Kamis (4/8/2025). ANTARA/HO-Tim Advokat Dr. Lalu Anton

jpnn.com, MATARAM - Polisi masih terus mendalami kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Untuk mengungkap penyebab kematiannya, polisi telah menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ke tahap penyidikan ini diketahui orang tua Brigadir Esco usai meminta informasi perkembangan penanganan perkara dengan secara langsung bertemu Kepala Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Yasmara Harahap, Kamis.

Kuasa hukum orang tua Brigadir Esco, Dr. Lalu Anton Hariawan, yang turut dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan telah diterbitkan kepolisian pada 2 September 2025.

"Tadi kami pertanyakan status penanganan, ternyata perkara memang per tanggal 2 September kemarin sudah naik ke tahap penyidikan," kata Anton.

Menurut ia, hal itu sejalan dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat yang sebelumnya menyampaikan ada luka bekas hantaman benda tumpul dari hasil autopsi jenazah Brigadir Esco.

"Bahwa perkara ini kan dikatakan nyawanya (Brigadir Esco) hilang akibat hantaman benda tumpul. Berarti sudah ada perbuatan melawan hukumnya, jelas itu. Di permulaannya sudah ada, makanya sudah patut naik penyidikan," ujarnya.

Dengan mendapatkan informasi tersebut, Anton bersama tim kuasa hukum yang berjumlah tujuh orang menyampaikan harapan orang tua Brigadir Esco untuk bisa segera mencari tersangkanya.

Polisi masih terus mendalami kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |