Kasus Judi Online Hayam Wuruk Diduga Libatkan Pengusaha Hiburan Malam

2 days ago 38

Kasus Judi Online Hayam Wuruk Diduga Libatkan Pengusaha Hiburan Malam

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeruduk markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menangkap 321 orang pelaku. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeruduk markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menangkap 321 orang pelaku. Mereka berkebangsaan asing lintas negara, dengan satu orang di antaranya warga negara Indonesia.

Berdasarkan informasi di internal, pengusutan bakal berkembang menyasar salah satu gembong 303 yang diduga seorang pengusaha hiburan malam dan pemilik tambang berinisial D. D saat ini tengah diperiksa Satgas Gakkum karena merugikan negara. Sosok itu juga disebut-sebut sebagai bandar narkoba yang ditengarai melibatkan keluarganya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triutra, mengatakan pengusutan akan terus dilakukan sampai ke level atas dari sindikat judol tersebut. "Kami tidak peduli siapapun akan kami sikat. Termasuk apabila salah satu gembongnya ternyata seorang pengusaha hiburan malam yang memiliki backing," ujarnya di Jakarta, Senin (11/5).

Untuk saat ini, menurut dia, dari 321 pelaku yang ditangkap, pangkat tertinggi berposisi sebagai koordinator. Wira menjamin kasus itu akan diusut tuntas hingga menyentuh gembongnya.

Dia mengatakan mayoritas pelaku yang ditangkap berkewarganegaraan asing, yakni Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing tiga orang. Para warga negara asing itu masuk ke Indonesia dengan visa wisata dan tidak memiliki lisensi kerja.

"Para pelaku kami ringkus dalam keadaan tertangkap tangan sedang mengoperasikan kegiatan judi online. Sudah beroperasi selama dua bulan. Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Situs-situs itu menggunakan kombinasi tertentu untuk menghindari pemblokiran," tukasnya lagi.

Para pelaku menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi digital lintas negara yang terorganisir. Visa para warga negara asing itu juga telah berakhir atau overstay. Visa wisata imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Apabila sudah dua bulan di Indonesia, para warga negara asing itu sudah overstay dan dapat dipandang telah melakukan tindak pidana keimigrasian. Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus mengusulkan pembentukan satgas khusus untuk menangani negara-negara yang masuk daftar subject of interest.

Wira Satya Triutra menegaskan pihaknya akan melacak aliran dana hingga sponsor dari 321 warga negara asing yang menjadi pekerja di markas judol tersebut. Dia mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami limpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan persidangan di pengadilan. "Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan, kami akan koordinasi dengan instansi terkait, baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang masuk ke Indonesia," katanya.

Polri geledah markas judol Hayam Wuruk, 321 ditangkap. Kasus berkembang ke pengusaha hiburan malam dan tambang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |