jpnn.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan jual beli jabatan oleh empat aparatur sipil negara (ASN) setempat kepada kepolisian.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman menyebut pelimpahan tersebut dilakukan setelah audit investigasi menemukan adanya indikasi transaksi di antara empat ASN.
"Berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi transaksi di antara empat PNS. Untuk itu, kasus ini sudah kami limpahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Arif di Cibinong, Selasa (14/4/2026).
Dia menerangkan bahwa audit investigasi dilakukan sejak 11 Maret 2026 melalui serangkaian langkah, mulai pengumpulan data, penelusuran dokumen, hingga konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Dalam proses itu Inspektorat telah meminta keterangan kepada 24 pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai dari pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, hingga staf pelaksana.
Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti adanya aliran uang kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang berwenang dalam proses promosi jabatan.
"Tidak ditemukan bukti aliran uang kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi hanya terjadi di antara empat PNS yang bersangkutan, berdasarkan bukti transfer dan rekening koran," kata Arif.
Dia menegaskan, proses klarifikasi yang dilakukan terhadap sejumlah pihak tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam perkara, melainkan bagian dari upaya memperkuat data dan mengungkap fakta secara menyeluruh.








































