jpnn.com - Penyidik Polda Maluku telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Rabu (20/5/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Rositas menyatakan Polda Maluku berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.
'Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 Juli 2023 dengan pelapor atas nama Agnes Seluholo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.







































