jpnn.com, KOTA TANGERANG - Kuasa hukum Steven mengungkap rangkaian baru dalam perkara dugaan peredaran 34 lembar uang dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 yang disebut telah dinyatakan tidak asli oleh otoritas Singapura.
Kuasa hukum Steven dari D.R.S & Partners Law Firm Yosia Ginting mengatakan setelah menerima 33 lembar SGD 10.000 dari AN dan EAK, Steven sempat mengajak keduanya bersama-sama pergi ke Singapura untuk menukarkan uang tersebut.
Menurut Yosia, ajakan itu dimaksudkan agar proses membawa hasil penukaran dari Singapura kembali ke Indonesia menjadi lebih mudah.
Namun, AN dan EAK disebut menolak ajakan tersebut sehingga Steven akhirnya berangkat sendiri ke Singapura.
Dalam proses tersebut, Yosia juga mengungkap adanya janji imbalan dari AN kepada Steven.
Kliennya disebut dijanjikan bayaran sebesar SGD 1.500 untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan.
“Klien kami dijanjikan SGD 1.500 untuk setiap lembar yang ditukarkan. Kalau 34 lembar, totalnya sekitar SGD 51.000,” ujar Yosia kepada wartawan, Kamis (10/9).
Yosia berharap penyelidikan perkara tersebut dilakukan secara tuntas, termasuk mengusut asal-usul uang yang diduga palsu tersebut hingga pihak yang memproduksi dan mengedarkannya.

















































