jpnn.com, KENDARI - Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Himawan Bayu Aji menerbitkan maklumat larangan pembakaran lahan guna mencegah timbulnya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di seluruh wilayah Bumi Anoa.
Kapolda Sultra mengatakan dalam maklumat bernomor MAK/1/IX/2026, masyarakat hingga korporasi dilarang keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.
"Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya," kata Himawan.
Dia menyebutkan setiap pelanggaran atas larangan tersebut bakal disanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Berdasarkan regulasi kehutanan, pelaku pembakaran dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sementara ketentuan dalam UU Perkebunan memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya.
Guna memperkuat upaya pencegahan, Himawan juga meminta masyarakat berperan aktif memantau kondisi lingkungan di sekitarnya.
"Masyarakat yang menemukan titik api (fire spot) dapat segera melapor ke pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, atau menghubungi Call Center Polri 110," sebut Himawan Bayu.
Dia berharap masyarakat dapat menaati maklumat demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah provinsi Sultra. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:

















































