Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gelar 878 Penindakan Sepanjang Semester I 2025, Ini Hasilnya

4 hours ago 5

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gelar 878 Penindakan Sepanjang Semester I 2025, Ini Hasilnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menunjukkan komitmen dalam memberantas barang ilegal dengan menggelar 878 penindakan sepanjang semester I 2025. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Hasilnya, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah menindak lebih 64,5 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah pengawasannya selama periode Januari hingga Juni 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Imik Eko Putro menyampaikan selama semester pertama 2025, pihaknya bersama seluruh satuan kerja di bawahnya telah melakukan 878 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

"Dari penindakan tersebut, kami mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai," kata Imik dalam keterangannya, Senin (30/6).

Imik menyebut total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 90,8 miliar dan menyelamatkan potensi penerimaan cukai negara sebesar Rp 57,8 miliar.

Penindakan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik.

Sanksi yang tegas juga diberikan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, baik yang menawarkan, menyerahkan, menjual, maupun menyediakan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 30 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ini komitmen Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam memberantas barang ilegal dengan menggelar 878 penindakan sepanjang semester I 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |