jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah menerbitkan 2 izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada perusahaan di bawah pengawasan kantor pabean pada unit kerjanya selama dua pekan.
Pemberian izin PLB kepada pelaku usaha ini merupakan dukungan Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance terhadap kelancaran arus logistik.
“PLB merupakan fasilitas kepabeanan, berupa gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibelitas operasional lainnya,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Rusman menyebutkan pihaknya telah menerbitkan izin PLB kepada PT United Equipment Indonesia pada Rabu (5/2), dan PT Autocomp Systems Indonesia pada Rabu (19/2).
Pemberian izin diberikan paling lama satu jam setelah perusahaan melaksanaan pemaparan profil bisnis sebagai salah satu syarat penerbitan izin.
Pemaparan profil bisnis perusahaan ini dilaksanakan setelah perusahaan dinyatakan telah memenuhi kriteria dan persyaratan izin PLB, serta telah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi oleh kantor pabean yang mengawasi.
Melalui fasilitas PLB, perusahaan penerima fasilitas akan mendapatkan kemudahan seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor).
“Fasilitas yang telah diberikan diharapkan dimanfaatkan dengan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan pemerintah serta penuh dedikasi untuk ikut serta dalam mengembangkan perekonomian negeri,” ujar Rusman. (mrk/jpnn)