Kakorlantas: Penegakan Hukum ODOL Belum Dilakukan Sebelum Regulasinya Siap & Terintegrasi

7 hours ago 6

 Penegakan Hukum ODOL Belum Dilakukan Sebelum Regulasinya Siap & Terintegrasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar penindakan hukum.

Perlu dicari solusi yang dapat menyeimbangkan antara efisiensi logistik dengan keselamatan di jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di acara diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan baru-baru ini menegaskan, penindakan atas truk-truk ODOL belum akan dilakukan langsung di lapangan.

Menurutnya, masih diperlukan analisis menyeluruh untuk merealisasikan Zero ODOL di Indonesia, mulai dari aspek ekonomi, logistik, hingga sistem transportasi.

“Untuk menuju Zero ODOL ini, kita akan melihat dari beberapa aspek. Dari aspek perekonominya seperti apa, dari aspek logistiknya seperti apa, dari aspek angkutannya seperti apa," ujarnya.

Dia menyampaikan, penegakan hukum belum akan dilakukan sebelum seluruh regulasi yang berkaitan benar-benar siap dan terintegrasi. Dia menyebutkan penilangan penegakan hukum belum tentu membuat orang merasa adil.

"Maka dari itu, saya pastikan untuk Over Dimension Overloading belum ada penegakan hukum sebelum regulasi itu sudah komperhensif dan terintegrasi," ucap Irjen Agus.

Menurutnya, yang dilakukan Korlantas Polri saat ini adalah melakukan pendekatan edukatif melalui sosialisasi tertib berlalu lintas. Setelah itu baru ada peringatan, somasi, dan penempelan stiker.

Pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |