jpnn.com - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Situbondo, Jawa Timur akhirnya membebaskan Kakek Masir (75), terpidana perkara perburuan liar.
Dua hari sebelumnya, Rabu (7/1/2026), Kakek Masir divonis bersalah oleh majelis hakim PN Situbondo dengan hukuman pidana penjara lima bulan 20 hari.
Terdakwa Masir dihukum karena terbukti bersalah melakukan perburuan liar menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo.
"Selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kakek Masir berkelakuan baik dan aktif shalat berjamaah dan kegiatan pembinaan lainnya," kata Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono kepada wartawan di Situbondo, Jumat.
Selama menjalani masa hukuman lima bulan 20 hari, Kakek Masir juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan pelatihan, salah satunya berkebun.
"Tadi kami juga berpesan kepada Kakek Masir untuk membuka usaha dan jangan lagi mendekat ke kawasan Taman Nasional Baluran," kata Suwono.
Dari pantauan, Kakek Masir dijemput langsung oleh istri dan sejumlah anggota keluarganya di depan gerbang rumah tahanan negara itu dengan disambut isak tangis.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Situbondo Alto Antonio mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan 20 hari dan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) enam bulan.














































