jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menanggapi fenomena sejumlah kafe yang memilih memutar rekaman suara burung atau alam di area usaha.
Langkah tersebut disinyalir sebagai upaya untuk menghindari pembayaran royalti musik bagi yang memutar lagu orang lain, sebagaimana telah diatur undang-undang.
"Ya bagus-bagus saja, enggak apa-apa, kan," kata Dharma Oratmangun saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
Menurutnya, tidak masalah untuk memutar model lagu apa pun di dalam kafe, selama mematuhi aturan untuk membayar.
Hal tersebut juga berlaku apabila memutar rekaman suara burung atau alam di dalam kafe.
Dharma Oratmangun menilai pemilik kafe tetap memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada pemilik perekam suara alam tersebut.
Dia menyebut, perlindungan hak terkait ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Artinya, apabila suara tersebut termasuk rekaman fonogram atau bukan musik dalam pengertian komposisi lagu, maka tetap di lindungi hukum.