Kadiv Yankum Menghadiri Rapat Aspirasi DPD RI: Tegaskan Aturan Kenotariatan

4 days ago 37

Rabu, 20 Mei 2026 – 10:04 WIB

 Tegaskan Aturan Kenotariatan - JPNN.com Bali

Kadiv Yankum I Wayan Redana menghadiri Rapat Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat kepada DPD RI, yang digelar Senin (18/5) lalu di Kantor OJK Provinsi Bali. Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Bali I Wayan Redana menghadiri Rapat Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat kepada DPD RI, yang digelar Senin (18/5) lalu di Kantor OJK Provinsi Bali.

Kegiatan tersebut dihadiri Senator DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Kepala OJK Provinsi Bali, perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung, pimpinan BRI Denpasar, Direksi PT BPR Lestari Bali, Direksi PT BPR Kencana Dewata Mahadana, serta masyarakat pelapor.

Rapat dibuka oleh Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman.

Parjiman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan konsumen perbankan yang berkembang di masyarakat.

OJK berharap forum tersebut dapat menghasilkan masukan konstruktif guna meningkatkan perlindungan konsumen serta memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan.

OJK juga menyampaikan bahwa telah dibentuk Tim Satgas PASTI dan portal perlindungan konsumen untuk mempercepat proses penanganan pengaduan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Senator DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang dibahas dalam forum akan menjadi bahan pengawasan dan pertimbangan dalam pembentukan maupun perubahan regulasi, khususnya di sektor perbankan.

Ia juga mendorong agar OJK terus meningkatkan sistem pelayanan serta mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat agar dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan transparan, termasuk melalui pembaruan sistem korespondensi.

Kadiv Yankum I Wayan Redana menghadiri Rapat Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat kepada DPD RI, yang digelar Senin (18/5) lalu di Kantor OJK Provinsi Bali.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |