jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Tersangka terbaru berinisial ED, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan ED dalam praktik pungli terhadap ratusan pemohon izin.
"Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, yakni ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah," kata Punia di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (28/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga memerintahkan bawahannya, tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.
Perintah tersebut diduga dilakukan atas perintah atau sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM) yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total Rp1.336.683.000," ujar Punia.
Tak hanya itu, ED juga diduga melakukan pungli secara mandiri kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas dengan nilai mencapai Rp145 juta.








































