jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah bisa mengevaluasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah pemerintah mencabut konsesi nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam kepada awak media seperti dikutip Rabu (11/6).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan aktivitas tambang di Raja Ampat pada dasarnya merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.
"Raja Ampat bukan untuk ditambang, tetapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita," ujar Mufti Anam.
Diketahui, pemerintah era Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat milik empat perusahaan.
Pemerintah memutuskan mencabut IUP empat perusahaan itu karena lokasi yang berada di kawasan taman dunia atau geopark.
Adapun, empat IUP yang dicabut milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham.
Sementara itu, izin tambang milik PT GAG Nikel yang lokasi tambangnya di Pulau Gag, Raja Ampat, tidak dicabut oleh pemerintah.