jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim bakal ditahan oleh Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
"Kepada tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Mendikbudristek.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut.
Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu. Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7).
Proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek merupakan bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 9,3 triliun.
Dana bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).