jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY secara resmi menetapkan PT Lianmei Industrial Indonesia sebagai penerima fasilitas fiskal kawasan berikat pada Jumat (19/9).
Penyerahan izin ini berlangsung di kantor Bea Cukai Jateng DIY dan menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat industri, meningkatkan ekspor, sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menjelaskan kawasan berikat diperuntukkan bagi perusahaan untuk menimbun barang impor maupun lokal guna diolah atau dirakit sebelum diekspor.
Fasilitas ini disertai insentif fiskal, berupa pembebasan bea masuk, pembebasan PPN atas impor bahan baku, serta kemudahan prosedural di bidang kepabeanan.
“Pemberian fasilitas kawasan berikat bertujuan memperbesar kapasitas produksi industri, meningkatkan daya saing produk di pasar internasional, sekaligus memperkuat basis investasi di daerah. Harapannya, ekspor semakin tumbuh dan lapangan kerja makin luas,” ujarnya.
PT Lianmei Industrial Indonesia merupakan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Sragen dan bergerak di bidang manufaktur mainan anak-anak dengan tujuan ekspor ke pasar Amerika, Eropa, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, China, Jepang, dan Hongkong.
Ke depannya, PT Lianmei Industrial Indonesia menargetkan ekspansi produk ke pasar global secara lebih luas.
Dengan kucuran investasi sebesar Rp 53 miliar, PT Lianmei Industrial Indonesia hadir sebagai motor baru perekonomian di Sragen.