Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

18 hours ago 9

Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koordinator Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) M. Zaki Noor dan Akademisi UNJ Dr. Dena Widyawan saat menjadi pembicara diskusi publik bertema "Dominus Litis Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)” di Hotel Arcici Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2025). Foto: Ismahi

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) menyelenggarakan diskusi publik bertema "Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)” di Hotel Arcici Jakarta Pusat, Jumat (18/4).

Koordinator ISMAHI M. Zaki Noor mengatakan diskusi publik ini dilatarbelakangi karena terjadinya proses pembahasan RUU KUHAP yang tergesa-gesa.

Selain itu, terlambatnya publikasi atas Naskah Akademik dan draf terbaru Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana.

Akademisi UNJ Dr. Dena Widyawan menekankan sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini berlandaskan pada prinsip diferensiasi fungsional.

Dalam struktur ini, setiap lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, memiliki otonomi serta kedudukan yang setara dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

Dia juga mengangkat isu penerapan asas dominus litis yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang memberikan kewenangan mutlak kepada kejaksaan untuk memutuskan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan.

Menurutnya, kebijakan ini dapat mengganggu tatanan penegakan hukum yang telah ada selama ini.

"Prinsip diferensiasi fungsional telah menjadi fondasi sistem hukum kita sejak pengesahan KUHAP pada tahun 1981, selama 44 tahun. Perubahan sepihak dapat merusak konsistensi dan keadilan dalam proses hukum," tegasnya.

Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) menyelenggarakan diskusi publik bertema "Dominus Litis dalam RUU KUHAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |